Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Temui Ketua DPD, Partai Ummat Tolak Amendemen UUD 45 dan Presiden 3 Periode
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Temui Ketua DPD, Partai Ummat Tolak Amendemen UUD 45 dan Presiden 3 Periode
Nasional

Temui Ketua DPD, Partai Ummat Tolak Amendemen UUD 45 dan Presiden 3 Periode

Robi
Robi Published 17 Sep 2021, 16:22
Share
3 Min Read
partai ummat
Logo Partai Ummat. Foto: Ist
SHARE

Menurut Ridho, PPHN cukup diatur dalam Undang-Undang yang dibuat DPR dan Pemerintah. Jadi tidak perlu masuk ke dalam UUD 1945 ataupun Tap MPR RI.

Dia menilai, PPHN cacat logika karena bertabrakan dengan semangat perjuangan Reformasi 1998 yang telah merenggut nyawa mahasiswa dan penduduk sipil. Menurutnya, menghidupkan PPHN ibarat memutar balik waktu ke zaman pra Reformasi.

“Wacana PPHN tidak relevan dengan posisi Presiden saat ini yang dipilih langsung oleh rakyat dan bukan lagi sebagai mandataris MPR. Bagaimana MPR nanti akan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan PPHN oleh Presiden?” tanya Ridho.

Ia menyatakan, jika MPR dikembalikan menjadi sebuah Lembaga Tertinggi Negara, maka hal ini bertentangan dengan semangat Reformasi yang diperjuangkan secara susah payah dan berdarah-darah.

Baca Juga

Penganugerahan Gelar Adat Talaud kepada Yusril Ihza Mahendra dan Seminar Nasional dengan tema Sejarah Pulau Miangas Ditinjau dari Aspek Hukum Tata Negara. Foto: Dok Pelaksana penganugerahan gelar adat Talaud.
Yusril Ungkap Celah Kontitusi untuk Tunda Pemilu dan Perpanjang Jabatan Presiden
Dicap Politik Indentitas, Dukungan Partai Ummat Jadi Bumerang untuk Anies?
Respons Amien Rais soal Hasil Kesepakatan Partai Ummat dengan KPU

“Semangat Reformasi salah satunya adalah membangun pemerintahan dengan paradigma separation of power dengan semangat checks and balances,” kata Ridho.

Menurut Ridho, Partai Ummat menyadari bahwa arsitektur ketatanegaraan RI yang diatur lewat UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak memberikan kekuasaan yang setara kepada DPR dan DPD.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: amandemen uud 1945, jabatan presiden 3 periode, partai ummat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 09 17 at 9.39.10 AM Cloudeka Lintasarta Bikin Bisnis di Era Revolusi Industri 4.0 Jadi Mudah
Next Article Kapal Pengayoman milik Kemenkumham yang tenggelam 2 Orang Meninggal Dunia Pada Peristiwa Tenggelamnya Kapal Milik Kemenkumham

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?