Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Temui Ketua DPD, Partai Ummat Tolak Amendemen UUD 45 dan Presiden 3 Periode
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Temui Ketua DPD, Partai Ummat Tolak Amendemen UUD 45 dan Presiden 3 Periode
Nasional

Temui Ketua DPD, Partai Ummat Tolak Amendemen UUD 45 dan Presiden 3 Periode

Robi
Robi Published 17 Sep 2021, 16:22
Share
3 Min Read
partai ummat
Logo Partai Ummat. Foto: Ist
SHARE

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, kewenangan DPD hanya sebatas “dapat” mengajukan RUU, ikut membahas RUU, dan dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah. Pada dasarnya, DPD tidak memiliki kewenangan membentuk Undang-Undang.

Namun begitu, kata Ridho, dalam hal amandemen UUD 1945, sebagai anggota MPR bersama DPR, posisi dan suara DPD akan sangat menentukan apakah amandemen akan dilakukan atau tidak.

“Kita berharap DPD akan memainkan perannya sebagai penjaga demokrasi. Posisi itulah yang harus menjadi sikap DPD dalam menyikapi wacana amandemen kelima UUD 1945,” kata Ridho. (rob)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: amandemen uud 1945, jabatan presiden 3 periode, partai ummat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 09 17 at 9.39.10 AM Cloudeka Lintasarta Bikin Bisnis di Era Revolusi Industri 4.0 Jadi Mudah
Next Article Kapal Pengayoman milik Kemenkumham yang tenggelam 2 Orang Meninggal Dunia Pada Peristiwa Tenggelamnya Kapal Milik Kemenkumham

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?