“Mereka diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro),” papar Leonard.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi. Mereka adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Selain itu ditambah satu tersangka baru lagi yaitu, Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Sebelum mereka, ada pula sembilan tersangka lainnya yang lebih dulu disidik oleh Kejagung. Di antaranya, ada nama Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro; Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat; Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017) Ilham W Siregar; mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Selain itu, ada pula Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012-2015) Bachtiar Effendi; mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.