Sebelumnya, Tim Tabur Kejaksaan mengamankan salah satu buronan korupsi penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001-2003. Buronan tersebut adalah Misbach Soemantri, mantan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004.
Misbach Soemantri yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Garut itu diamankan pada Kamis (9/9), sekitar pukul 05.00 WIB.
Leonard menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008, terpidana Misbach Soemantri dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan korupsi.
“Dalam putusannya, MA telah menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama empat tahun, dengan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Masing-masing terdakwa juga dibebankan pidana denda sebesar Rp200 juta,” sebutnya.
Adapun kasus ini terkait penyalahgunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001, 2002, dan 2003 sebesar Rp28.106.981.147,02.