IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI mengamankan buronan terpidana korupsi penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001-2003, Misbach Soemantri.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004 yang juga buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut itu diamankan pada Kamis (9/9) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Terpidana Misbach Soemantri berhasil diamankan dan dibawa langsung ke Kejaksaan Negeri Garut dan selanjutnya di eksekusi di Rutan II B Garut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (10/9).
Dalam kasus tersebut, Misbach Soemantri terbukti menyalahgunakan Anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001, 2002, dan 2003 sebesar RP. 28.106.981.147,02.
Secara rinci, Misbach Soemantri dkk menyalahgunakan anggaran tersebut selama tiga tahun berturut-turut. Yakni, tahun 2001 sebesar Rp. 1.627.153.000.00, tahun 2002 sebesar Rp. 3.414.088.000.00 dan tahun 2003 sebesar Rp 1.547.772.000.000.
Penggunaan anggaran tersebut kemudian terdeteksi lantaran dalam pengeluarannya terdapat pembayaran yang tidak benar dan menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.589.013.000.
“Pengeluaran anggaran belanja yang seharusnya didukung dengan bukti-bukti pengeluaran sesuai pos belanja mata anggaran, ternyata dalam realisasinya berupa bukti-bukti pembayaran/kuitansi pengeluaran uang tunai yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut,” beber Leonard.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008, terpidana Misbach Soemantri dkk pun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan korupsi.
Dalam putusannya, MA telah menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama empat tahun, dengan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Masing-masing terdakwa juga dibebankan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 114.694.600,” kata Leonard.(ydh)