Misbach Soemantri bersama kawan-kawannya menyalahgunakan anggaran tersebut selama tiga tahun berturut-turut. Yakni, tahun 2001 sebesar Rp1.627.153.000.00, tahun 2002 sebesar Rp3.414.088.000.00. dan tahun 2003 sebesar Rp1.547.772.000.000.
Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan hingga mencapai Rp6,5 miliar. Itu akibat penggunaan keuangan yang tidak benar dan menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku. (ydh)