“Terhadap terpidana juga dipanggil Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado untuk melaksanakan hukuman,” ujar Leonard.
Namun, kata dia, karena tidak memenuhi panggilan terpidana kemudian dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hingga akhirnya berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri Manado dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” tuturnya.
Setelah diamankan, lanjut Leonard, terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Selanjutnya, terpidana akan dibawa ke Manado dalam rangka eksekusi, pada Rabu 22 September 2021 pukul 10:00 WIB menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan,”
Leonard pun kembali memgimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonard.(ydh)