IPOL.ID – Kejaksaan RI membekuk buronan kasus korupsi kegiatan pekerjaan penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado tahun anggaran 2014 senilai Rp 3 miliar.
Buronan dari pihak swasta yang ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Manado atas nama Paulus Iwo (Direktur PT Triofa Perkasa).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, terpidana Paulus diamankan di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
“Terpidana Paulus Iwo diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggalnya selama beberapa hari,” kata Leonard di Jakarta, Selasa (21/9).
Leonard menyebutkan, buronan Kejaksaan Negeri Manado tersebut dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 jutaa serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
“Terhadap terpidana juga dipanggil Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado untuk melaksanakan hukuman,” ujar Leonard.
Namun, kata dia, karena tidak memenuhi panggilan terpidana kemudian dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hingga akhirnya berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri Manado dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” tuturnya.
Setelah diamankan, lanjut Leonard, terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Selanjutnya, terpidana akan dibawa ke Manado dalam rangka eksekusi, pada Rabu 22 September 2021 pukul 10:00 WIB menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan,”
Leonard pun kembali memgimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonard.(ydh)