Dalam evaluasi PPKM kemarin, Luhut menyebut daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 tersisa tiga kabupaten/kota yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara lima provinsi lainnya hanya berstatus Level 3 dan 2.
Berbagai pembatasan kegiatan masyarakat di daerah level 4 masih berlaku. Antara lain kerja dari rumah (WFH) 100 persen untuk sektor non-esensial, sekolah secara daring, tempat makan buka hingga 20.00 dengan ketentuan waktu makan maksimal 30 menit, dan mal ditutup.
Tempat ibadah dibuka namun hanya 50 persen dari kapasitas. Sementara itu, wilayah yang menetapkan level 3 menjalankan aturan yang lebih longgar.
Di antaranya, sekolah tatap muka terbatas maksimal 50 persen, tempat makan diizinkan buka hingga 21.00 dengan ketentuan maksimal pengunjung 50 persen, tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen, serta mal buka hingga 21.00 dengan kapasitas 50 persen.
Sedangkan daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 tersisa 23 kabupaten/kota. Pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali yang berlaku sejak 7 September masih berjalan hingga 20 September mendatang. PPKM dilaksanakan di sejumlah Kabupaten/Kota wilayah Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Papua.
