Menurut petugas sekuriti yang lain menyatakan pihaknya menjalankan tugas-tugas dan sesuai dasar hukum tugas Satpam tertuang dalam Pasal 3 UU No.2/2002 tentang Polri. Di mana Satpam merupakan salah satu pengemban fungsi Polri.
“Tugas kami mengingatkan dan memberitahukan agar mengurus perizinan yang berlaku, agar tidak konflik dengan warga yang lain. Jadi kami mengamankan agar tidak terjadi keributan yang tidak kondusif,” ujarnya.
Selain itu kata sekuriti tersebut, tugas dan peran satpam tertuang dalam Pasal 16 Perpol 4/2020.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, pihak unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa sejumlah sekuriti perumahan tersebut.
“Iya dihalangi mau menaruh tanaman, dia (pemilik rumah) bawa tanaman ke rumah dihalangi, sampai dorong-dorongan, sampai ribut,” kata Joko.
Menurut Joko, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Beberapa di antaranya merupakan satpam komplek setempat.
“Ada 16 satpam kita mintai klarifikasi kenapa bisa terjadi aksi keributan,” pungkasnya.(bam)