Penggunaan aplikasi PeduliLindungi semakin luas setelah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Regulasi tersebut mengatur operasional berbagai sektor industri selama PPKM di berbagai tingkatan.
“Mulai 7 September 2021 , sejumlah tempat seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menggunakan skrining menggunakan Aplikasi PeduliLindungi,” imbuhnya.
Implementasi yang sudah dilakukan antara lain pengunjung pusat perbelanjaan harus memindai kode QR dengan aplikasi sebelum masuk. Petugas di sejumlah tempat publik juga meminta masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 sebelum masuk.
Sistem Electronic Health Card Alert (e-HAC) dari Kementerian Kesehatan sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi. Masyarakat yang bepergian dengan transportasi umum seperti pesawat terbang, bisa mendaftarkan rincian bepergian mereka melalui PeduliLindungi.
“Masyarakat agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan bertanggung jawab. Sertifikat vaksinasi jangan dipalsukan. Juga jangan disharing ke media sosial. Karena itu merupakan data privat. Karena ada konsekuensinya,” pungkas Wiku. (bas)