IPOL.ID – Mengadu adalah hak konsumen yang dijamin di dalam Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kalau merasa tidak puas atas pelayanan jasa ataupun barang, konsumen berhak mengeluh dan mengadu kepada pihak pelaku usahanya.
Namun dalam perjalanannya, masih ada saja konsumen yang belum paham soal cara mengadu yang tepat dan efektif agar didengar oleh pihak pelaku usaha. Terlebih di era serbadigital seperti sekarang ini.
Lantas bagaimana cara mengadu yang tepat dan efektif agar keluhan konsumen sampai di telinga pelaku usaha?.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengungkapkan, di era digital saat ini sebenarnya konsumen lebih banyak dipermudah untuk menyampaikan pengaduan kepada pelaku usaha.
“Sekarang untuk mengadu memang ada berbagai channel atau cara, apakah kita mengadu langsung atau melalui telepon atau email ataupun lewat kanal-kanal media sosial yang saat ini banyak disediakan oleh pelaku usaha,” kata Tulus melalui podcast yang ditayangkan ipol.id, Jumat (3/9).