Pemerintah daerah kata dia harus meminta pengelola tempat wisata, khususnya di provinsi Jawa-Bali yang padat penduduk dan tinggi mobilitas, untuk mengikuti Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Jawa-Bali dalam menerapkan peraturan-peraturan yang berlaku di tempat-tempat wisata yang sudah mulai kembali beroperasi.
Pengelola wisata yang lalai dan tidak berhasil menerapkan protokol kesehatan secara baik harus diberi sanksi tegas, termasuk opsi melakukan penutupan kembali tempat wisata tersebut dikarenakan apabila pelonggaran-pelonggaran protokol kesehatan tersebut dilakukan, akan membahayakan kesehatan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya.
“Pimpinan MPR berharap semua pihak menyadari bahwa kasus COVID-19 masih belum sepenuhnya mereda,” kata dia.
Bamsoet mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan di setiap tempat wisata secara disiplin, dikarenakan apabila pelonggaran-pelonggaran di sektor pariwisata tidak diiringi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, maka gelombang ketiga COVID-19 berpotensi besar untuk terjadi. (ant/rob)