Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Asyik, Pemerintah Tambah Kuota Penerima Subsidi Gaji Jadi 1,6 Juta Pekerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Asyik, Pemerintah Tambah Kuota Penerima Subsidi Gaji Jadi 1,6 Juta Pekerja
Headline

Asyik, Pemerintah Tambah Kuota Penerima Subsidi Gaji Jadi 1,6 Juta Pekerja

Iqbal
Iqbal Published 26 Oct 2021, 21:51
Share
1 Min Read
buruh pabrik
Buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2022 sebesar 10%. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah memutuskan menambah jumlah kuota subsidi gaji sebanyak 1,6 juta pekerja dari sisa anggaran sebesar Rp1,6 triliun. Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan bantuan Rp1 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkapkan, dengan sisa anggaran Rp1,6 triliun ka akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja.

“Untuk kriteria yang berhak menerima tetap sama, yakni bergaji di bawah Rp3,5 juta,” kata Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut saat acara konferensi video online, Selasa (26/10).

Penerima subsidi upah, tegas dia, diperluas tidak hanya bagi pekerja yang terdampak PPKM Level 3 dan 4. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Baca Juga

Maxim Indonesia menggelar diskusi panel dan dialog interaktif lintas pemangku kepentingan bertajuk “Sinergi Ekosistem Transportasi Digital dan Inovasi untuk Ekonomi Indonesia yang Inklusif” di Kantor Pusat Maxim, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Maxim Berkomitmen Terlibat Aktif dalam Pembahasan Regulasi Transportasi daring
OJK, BI, dan Kemenko Perekonomian Gelar FEKDI-IFSE 2025
OJK, Kemendagri, dan Kemenko Perekonomian Gelar Rakornas TPAKD 2025

Terkait hal ini, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan, dengan sisa anggaran penambahan penerima bantuan subsidi upah diharapkan dapat membantu pekerja yang masih terdampak varian Delta.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dampak pandemi covid-19, Kemenko Perekonomian, subsidi gaji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211025 WA0112 KPK Ajukan Banding atas Vonis Direktur PT ANN Melia Boentaran
Next Article nuklir rudal AS atau Rusia, Negara dengan Senjata Nuklir Terbanyak di Dunia?

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
HeadlineNusantara
Wisatawan Asal Surabaya Diserang di Pantai Wediawu Malang, Enam Orang Luka
05 May 2026, 16:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?