Namun supaya dapat bermain dan menikmati konten pornografi, lanjutnya, para pemain terlebih dahulu harus membeli koin dengan minimal mengisi atau top-up sebesar Rp36.000 atau ditukar menjadi 12 koin.
Sementara itu, atas perbuatan yang dijalankan oleh keempat tersangka dalam perkara perjudian dan pornografi berbasis aplikasi itu, tersangka dikenakan Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) JO Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE JO Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ibl)
