IPOL.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah meluncurkan meterai elektronik. Turut hadir, Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Dwina Septiani Wijaya.
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktirat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.