“Kami kenakan pasal pasal 2 ayat 1 UU Darurat dan atau Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kami amankan juga 11 senjata tajam berbagai jenis, 1 stick golf, dan 2 Sarung Clurit,” ungkapnya.
Sementara itu, Alexander meminta pada semua orangtua untuk mengawasi dan menjaga anak-anaknya agar tidak terjerumus melakukan perbuatan meresahkan dan pidana seperti tawuran. “Jangan sampai perbuatan anak-anaknya itu menimbulkan korban jiwa dan merusak masa depannya pula,” tandas kapolsek. (ibl)