IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama tersangka M Kace.
Sebab, berkas perkara YouTuber itu dinilai belum melengkapi persyaratan formil dan materiil, meski telah diberikan petunjuk (P18 dan P19) pada Senin (6/9) dan Rabu (9/10).
“Oleh karenanya, berkas perkara dikembalikan tim jaksa peneliti (P16) untuk dilengkapi oleh tim penyidik Bareskrim Polri,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (19/10) malam.
Seperti diketahui, pemilik kanal YouTube Muhammad Kace telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Setelah ditetapkan tersangka, M Kace langsung ditangkap dari kediamannya di Badung, Bali, Senin (24/8) sekitar pukul 19.30 WIT. Setelah ditangkap ia langsung diperiksa dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
Saat ini, karena berkas perkara belum lengkap, Kace masih ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.