Pemilik kanal YouTuber M Kace ditetapkan tersangka, karena diduga menistakan agama berupa penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW. “Tersangka MK disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana,” jelas Leonard. (ydh)