Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Belum Lengkap, Tersangka Penista Agama M Kace Masih Ditahan di Rutan Bareskrim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Berkas Belum Lengkap, Tersangka Penista Agama M Kace Masih Ditahan di Rutan Bareskrim
News

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Penista Agama M Kace Masih Ditahan di Rutan Bareskrim

Iqbal
Iqbal Published 20 Oct 2021, 14:59
Share
2 Min Read
kejagung logo
Logo Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama tersangka M Kace.

Sebab, berkas perkara YouTuber itu dinilai belum melengkapi persyaratan formil dan materiil, meski telah diberikan petunjuk (P18 dan P19) pada Senin (6/9) dan Rabu (9/10).

“Oleh karenanya, berkas perkara dikembalikan tim jaksa peneliti (P16) untuk dilengkapi oleh tim penyidik Bareskrim Polri,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (19/10) malam.

Seperti diketahui, pemilik kanal YouTube Muhammad Kace telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga

Kasus dugaan pencemaran nama baik UU ITE, Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan dr. Samira alias Dokter Detektif sebagai tersangka. Foto: IG @dokterdetektifreal
Dokter Detektif Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Kedepankan Mediasi
Inara Rusli Layangkan Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Bareskrim
Polri Klaim Lakukan Adaptasi Setelah MK Koreksi Pasal Karet UU ITE

Setelah ditetapkan tersangka, M Kace langsung ditangkap dari kediamannya di Badung, Bali, Senin (24/8) sekitar pukul 19.30 WIT. Setelah ditangkap ia langsung diperiksa dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Saat ini, karena berkas perkara belum lengkap, Kace masih ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: m kace, penista agama, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bank tanah Menteri ATR/Kepala BPN: Bank Tanah sebagai Land Manager Bisa Berikan Kemakmuran untuk Rakyat
Next Article RONALDO SIP Preview Liga Champions MU vs Atalanta, Setan Merah Limbung Banyak Pemain Cidera

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
Jakarta Raya
LPMAK Soroti Penurunan Harta Kekayaan Wali Kota Jakarta Pusat hingga 63,58 Persen di e-LHKPN
27 Jul 2026, 13:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?