IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, menyatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman telah lengkap atau P21.
“Berdasarkan penelitian Tim JPU pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jampidum, berkas perkara tersangka M (Munarman) telah P21, dan surat (P-21) telah disampaikan kepada Kepala Densus 88 Anti Teror Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (4/10).
Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, kata Leo, tim JPU kini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Densus 88 Polri. Hal itu merujuk ketentuan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP.
“Sesuai ketentuan tersebut, penyidik dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” paparnya.