IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan Yusmada, tersangka dugaan suap dalam lelang mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara.
KPK, Kamis (21/10), telah melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
“Penahanan pun selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari ke depan , terhitung mulai 21 Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (22/10).
Ali menyatakan, Tim JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya berkas dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
“Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” terangnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu, Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada (YM).