Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Biadab! Siswi SMP Diperkosa Bergantian Hingga Tewas, Pelaku Dihukum Mati
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Biadab! Siswi SMP Diperkosa Bergantian Hingga Tewas, Pelaku Dihukum Mati
HeadlineKriminal

Biadab! Siswi SMP Diperkosa Bergantian Hingga Tewas, Pelaku Dihukum Mati

Bambang
Bambang Published 19 Oct 2021, 10:00
Share
2 Min Read
New Project 10 3
Ilustrasi
SHARE

IPOL.ID-Vonis mati yang diberikan dua pria di Aceh Singkil ini memang sangat adil. Terdakwa Aswarudin dan Kaidirsyah terbukti memperkosa siswi SMP berusia 13 tahun sampai menemui ajal. Pria biadab ini

diadili dalam berkas perkara terpisah. Sidang pembacaan putusan digelar, Senin (18/10) kemarin. Putusan keduanya sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikutip dari situs Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Selasa (19/10/2021), kedua

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia’ sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ketuk hakim.

Duduk sebagai hakim dalam putusan itu adalah Ramadhan Hasan sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggota masing-masing Antoni Febriansyah dan Redy Hary Ramandana. Putusan terhadap kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU yaitu hukuman mati.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dia pria Aceh peskosa, Pelaku dihukum mati, PN aceh, Siswi SMP sampai mati
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211019 WA0011 Mekeng Tolak Pembubaran Densus 88 
Next Article Kapolri Izinkan Pramusim Liga Indonesia 10 696x464 1 Ini 11 Instruksi Kapolri untuk Mencegah Kekerasan Anggotanya

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
Jakarta Raya
LPMAK Soroti Penurunan Harta Kekayaan Wali Kota Jakarta Pusat hingga 63,58 Persen di e-LHKPN
27 Jul 2026, 13:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?