Kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut bermula saat terdakwa Aswaruddin sedang berada di Kantor Desa Lipat Kajang, Aceh Singkil dan bertemu dengan korban pada Selasa (11/5) lalu. Terdakwa disebut langsung menarik korban ke belakang Kantor Desa.
Setelah memastikan situasi aman, terdakwa memukul korban serta membenturkan kepala ke dinding. Korban diperkosa berkali-kali dalam kondisi tak berdaya.
Perbuatan terdakwa Aswaruddin dipergoki Kaidirsyah. Bukannya menolong, Kaidir justru ikut memperkosa korban. Setelah melampiaskan nasfunya, kedua terdakwa kembali memukul korban hingga meninggal dunia.
Terdakwa disebut menguburkan jasad korban di belakang kantor desa. Kasus itu mencuat setelah keluarga korban menyatakan korban hilang. Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan terkubur di lokasi.
Kasus itu kemudian ditangani polisi dan kedua terdakwa diciduk sehari berselang, Rabu (12/5). Keduanya merupakan tetangga korban. (bam)