IPOL.ID – Penetapan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapatkan sorotan. Sebab, sebelum ditetapkan tersangka dia sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah, Jumat (15/10).
OTT tersebut terkait dugaan penerimaan suap pengadaan sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Dodi juga merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin. Nama terakhir kini berstatus tersangka dugaan korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Di Kejagung, Alex ditetapkan tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel tahun 2010-2019. Sedangkan di Kejati Sumsel, Alex dijadikan tersangka dugaan korupsi penggunaan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang.
Penetapan kedua tersangka tersebut dinilai sebagai bukti setiap kepala daerah berpotensi korupsi. “Tanpa dinasti politik saja, setiap kepala daerah berpotensi melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melalui sambungan telepon, Senin (18/10).