Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ngacir dari Wisma Atlet, Selebgram Rachel Vennya Ditunggu UU Karantina Kesehatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ngacir dari Wisma Atlet, Selebgram Rachel Vennya Ditunggu UU Karantina Kesehatan
Headline

Ngacir dari Wisma Atlet, Selebgram Rachel Vennya Ditunggu UU Karantina Kesehatan

Iqbal
Iqbal Published 18 Oct 2021, 15:15
Share
2 Min Read
selebram
Selebgram Rachel Vennya hari ini divonis PN Tangerang. Foto: Instagram Rachel Vennya
SHARE

IPOL.ID – Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta seusai berpergian dari Amerika Serikat. Aksi tak terpujinya itu bisa berujung di jeruji besi lantaran masuk ranah UU Kekarantinaan Kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel. Dia terancam dijeratUU Karantina Kesehatan. “Ya jelas ada UU Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak (akan) urus,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/10).

Dikatakan, Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Lalu di ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. “Ada aturan karantina lima hari, tapi yang bersangkutan tidak laksanakan ini akan kita proses,” ujar Yusri.

Baca Juga

Polisi tangkap selebgram Semarang karena buang bayi di Bandara Bali. Foto: IG, @lambe_turah (tangkap layar)
Selebgram Asal Semarang Tega Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai Bali
Tanpa Tunggu Undangan, Masyarakat Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua
Dinkes DKI Buka 300 Sentra Vaksinasi Booster untuk Jakmania dan Warga Ibu Kota
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cegah Covid-19, rsdc wisma atlet, Selebgram Rachel Vennya, Selegram cantik, uu karantina kesehatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Koordnator MAKI Boyamin Saiman e1628158429593 Bupati Muba Tersangka, MAKI: Tanpa Dinasti Politik saja Setiap Kepala Daerah Berpotensi Korupsi
Next Article azis syamsuddin KPK Garap Eks Bupati Tanjungbalai untuk Dalami Kasus Azis Syamsuddin

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260603 WA0122
HeadlineJabodetabek

Debt Collector Keroyok dan Bacok Dua Anggota Brimob di Serang, Dua Pelaku Ditangkap

Headline
Dadan Hindayana Buka Suara Usai Dicopot dari Kepala BGN
03 Jun 2026, 12:33
Nusantara
Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi
03 Jun 2026, 10:00
Telkom
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
03 Jun 2026, 13:59
Headline
Dudung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN
03 Jun 2026, 16:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?