IPOL.ID – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 10 orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri tahun 2012-2019. Dua orang saksi antara lain, EK selaku Direktur Utama PT Emco Aset Management dan APS selaku Wakil Direktur Utama PT Pan Brother, Tbk.
“Keduanya diperiksa terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri dengan tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (7/10) malam.
Sedangkan delapan orang saksi lainnya yakni, DRT selaku Direktur Utama PT Maybank Aset Management, RH selaku Nominee, IBA selaku Direktur PT Bosowa Sekuritas, AAS selaku Direktur Investasi PT Victoria Management Investasi.
Selain itu, RMAHC selaku Nominee, AT selaku Nominee, STPB selaku Fund Manager PT Insight Investment Management dan CR selaku Asisten Fund Manager PT Insight Investment Management. “Diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI),” jelas Leonard.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka korporasi terkait pengembangan dugaan korupsi PT Asabri tahun 2012-2019. Kesepuluh tersangka itu adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM dan PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Setelah menetapkan 10 tersangka korporasi, Kejagung kemudian menetapkan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka baru korupsi tersebut.
Meski begitu, Kejagung masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru atas korupsi yang menggerus keuangan negara Rp22,7 triliun lebih itu. (ydh)