Setelah menetapkan 10 tersangka korporasi, Kejagung kemudian menetapkan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka baru korupsi tersebut.
Meski begitu, Kejagung masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru atas korupsi yang menggerus keuangan negara Rp22,7 triliun lebih itu. (ydh)
