Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 25,24 persen, jauh di atas threshold. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 587,74 persen dan 341,61 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,95x, jauh di bawah batas maksimum 10x.
OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
Akselerasi Transformasi Digital
OJK terus mendorong transformasi digital sektor jasa keuangan dengan fokus pada pemberian layanan/produk yang cepat, mudah, murah, dan kompetitif kepada masyarakat serta peningkatan kemudahan dan perluasan akses masyarakat unbankable dan UMKM.
Upaya tersebut antara lain melalui penerbitan POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum serta peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.
