Kedua, digitalisasi layanan melalui aplikasi perizinan yang bertujuan untuk mengurangi tatap muka pada seluruh tahapan pemrosesan perizinan. Pemrosesan digital, seluruh tahapan prosedur penerbitan perizinan/nonperizinan dapat dilihat secara transparan oleh pemohon
“Prinsip yaitu tidak membebani. Jika selama ini masyarakat memandang izin sebagai suatu pembatas, maka dewasa ini kami ingin masyarakat memandang izin sebagai fasilitas dengan berbagai kemudahan melalui inovasi layanan yang kami berikan kepada masyarakat untuk mendapatkan legalitas dan kepastian hukum,” papar Benni.
Sejauh ini upaya yang dilakukan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta dengan meraih berbagai penghargaan di bidang pelayanan publik diantaranya Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Nilai Tertinggi (A) atau kategori Pelayanan Prima dan Penganugerahan Zona Integritas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI. (rob)