IPOL.ID – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Pemprov. DKI Jakarta bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Potensi Rawan Pungli pada Pelayanan Publik.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengemukakan bahwa pihaknya mendukung penuh pemberantasan pungli di Jakarta. Pihaknya trus melakukan perbaikan kualitas layanan , termasuk dalam pembangunan zona Integritas sebagai Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta pelayanan berkualitas demi mewujudkan Jakarta Bebas dari Pungli.
“Membangun zona Integritas adalah hal mutlak yang harus terus dilakukan oleh jajaran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan utama memacu seluruh unsur pegawai agar melakukan upaya perbaikan borokrasi dan mencegah praktik korupsi dan pungli guna mewujudkan Jakarta bebas dari Pungli,” kata Benni dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/10).
Menurut Benni, agar bisa terwujud pelayanan izin bebas pungli, ada tiga yang harus menjadi perhatian. Pertama, predictable, seluruh izin harus ada kepastian waktu penerbitannya. “Jika ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari kerja, maka harus selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan.” Kata Benni.
Kedua, digitalisasi layanan melalui aplikasi perizinan yang bertujuan untuk mengurangi tatap muka pada seluruh tahapan pemrosesan perizinan. Pemrosesan digital, seluruh tahapan prosedur penerbitan perizinan/nonperizinan dapat dilihat secara transparan oleh pemohon
“Prinsip yaitu tidak membebani. Jika selama ini masyarakat memandang izin sebagai suatu pembatas, maka dewasa ini kami ingin masyarakat memandang izin sebagai fasilitas dengan berbagai kemudahan melalui inovasi layanan yang kami berikan kepada masyarakat untuk mendapatkan legalitas dan kepastian hukum,” papar Benni.
Sejauh ini upaya yang dilakukan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta dengan meraih berbagai penghargaan di bidang pelayanan publik diantaranya Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Nilai Tertinggi (A) atau kategori Pelayanan Prima dan Penganugerahan Zona Integritas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI. (rob)