Kedua terdakwa akan didakwa menggunakan pasal berlapis yakni, Primer: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini ditulis, Tim JPU Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang. (ydh)