Dalam MoU tentang pengawasan Doping pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pasal 6 (b) disebutkan pergantian kepengurusan pada masing-masing pihak tidak menggugurkan keberlakuan perjanjian kerjasama ini, termasuk tim ad-hoc yang merupakan satu kesatuan dari perjanjian kerja sama.
“Kok MoU tidak bisa diadendum meski sudah ada pergantian pengurus LADI. Bukankah ini pelanggaran administrasi negara,’ tanyanya.
Bahkan, Syarial Bakhtiar juga meminta ditelusuri adanya dugaan pengarahan penggunaan salah satu produk botol urine padahal ada produk lain yang harganya jauh di bawah.
“Dugaan pengarahan ke salah satu produk ini juga patut ditelusuri mengingat harganya terlalu tinggi. Harusnya penggunaan botol urine itu dilelang mengingat nilainya cukup tinggi dan bukan dimonopoli,” ujarnya. (bam)
