Selanjutnya, tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
Rencananya, keempat tersangka tersebut akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
“Dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan sekaligus pelimpahan berkas perkara oleh Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, pimpinan DPRD Jambi sebelumnya telah meminta uang ketuk palu terkait pengesahan R-APBD Jambi tahun 2017 dan 2018. Mereka juga menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600juta per orang.
Para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi juga mengumpulkan anggota DPRD untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ‘ketok palu’, menerima uang untuk jatah fraksi kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan menerima uang untuk perorangan di kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta.