IPOL.ID – Berkas empat tersangka dugaan suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Seiring dengan itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Dengan telah dinyatakannya berkas perkara tersangka FR (Fahrurrozi) dkk lengkap oleh Tim Jaksa, hari ini (14/10) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim Jaksa,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10).
Adapun keempat tersangka itu merupakan mantan anggota DPRD Jambi. Mereka di antaranya, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan. Ali mengatakan, penahanan keempat tersangka itu kemudian beralih ke tim JPU selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilanjutkan untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 2 November 2021,” ujarnya.
Tersangka Fahrurrozi dan Arrakhmat Eka Putra ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sementara Wiwid Iswhara dan ZA Zainul Arfan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Selanjutnya, tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
Rencananya, keempat tersangka tersebut akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
“Dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan sekaligus pelimpahan berkas perkara oleh Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, pimpinan DPRD Jambi sebelumnya telah meminta uang ketuk palu terkait pengesahan R-APBD Jambi tahun 2017 dan 2018. Mereka juga menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600juta per orang.
Para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi juga mengumpulkan anggota DPRD untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ‘ketok palu’, menerima uang untuk jatah fraksi kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan menerima uang untuk perorangan di kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta.
Dalam hal ini, Fahrurrozi menerima sekitar Rp375 juta; Arrakhmat Eka Putra menerima sekitar Rp275 juta; Wiwid Ishwara menerima sekitar Rp275 juta; dan Zainul Arfan menerima sejumlah sekitar Rp375 juta.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ydh)