Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eks Anggota DPRD Penerima Suap R-APBD Jambi Segera Diadili
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Eks Anggota DPRD Penerima Suap R-APBD Jambi Segera Diadili
Hukum

Eks Anggota DPRD Penerima Suap R-APBD Jambi Segera Diadili

Robi
Robi Published 14 Oct 2021, 17:47
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 10 14 at 17.15.35
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Instagram
SHARE

IPOL.ID – Berkas empat tersangka dugaan suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Seiring dengan itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Dengan telah dinyatakannya berkas perkara tersangka FR (Fahrurrozi) dkk lengkap oleh Tim Jaksa, hari ini (14/10) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim Jaksa,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10).

Adapun keempat tersangka itu merupakan mantan anggota DPRD Jambi. Mereka di antaranya, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan. Ali mengatakan, penahanan keempat tersangka itu kemudian beralih ke tim JPU selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilanjutkan untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 2 November 2021,” ujarnya.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

Tersangka Fahrurrozi dan Arrakhmat Eka Putra ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sementara Wiwid Iswhara dan ZA Zainul Arfan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus suap, kpk, RAPBD Jambi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article zainudin amali Menpora: Pelaksanaan PON Papua Sukses Pelaksanaan dan Prestasi
Next Article rsd wisma atlet Covid-19 Bertambah 1.055, Meninggal 37 Hari Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?