Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setelah Rumah, KPK Sita Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Milik Bupati Labuhanbatu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Setelah Rumah, KPK Sita Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Milik Bupati Labuhanbatu
Hukum

Setelah Rumah, KPK Sita Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Milik Bupati Labuhanbatu

Iqbal
Iqbal Published 03 May 2024, 13:16
Share
1 Min Read
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Live streaming YouTube @kpkri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Live streaming YouTube @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pabrik pengolahan kelapa awit seluas 14.027 meter persegi milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR).

“Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu yang diduga milik tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).

Ali mengatakan, KPK memperkirakan aset tersebut senilai Rp15 miliar yang dibangun dengan uang suap yang diduga diterima Erik.

“Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp 15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dkk,” sebutnya.

Baca Juga

Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi, Rita Widyasari Tuntut Keadilan Soal Asal-usul Perusahaan Keluarga
Belum Tentukan Sikap, KPK Masih Cermati Vonis 4,5 Tahun Eks Wamenaker

“Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu,” tambah dia.

Diketahui, Erik tengah berstatus sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, kpk, KPK Sita Rumah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan Kepala Survei dan Pemetaan Kota Depok Yoga Munawar Indra Gunawan Ungkap Keuntungan Program Kota Lengkap: Meluncur 1 September 2024
Next Article Pj Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel, Sofha Marwah Bahtiar, melantik Uswatun Hasanah sebagai Pj Ketua TP PKK sekaligus Dekranasda Pinrang di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Kamis 2 Mei 2024. Foto: ist Sofha Marwah Bahtiar Lantik Penjabat Ketua PKK dan Dekranasda Pinrang

TERPOPULER

TERPOPULER
jojo runnerup
Olahraga

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai

Ekonomi
BRImo Permudah Registrasi Nasabah di 15 Negara, Buka Rekening Kini Semakin Fleksibel
07 Jun 2026, 18:18
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?