Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setelah Rumah, KPK Sita Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Milik Bupati Labuhanbatu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Setelah Rumah, KPK Sita Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Milik Bupati Labuhanbatu
Hukum

Setelah Rumah, KPK Sita Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Milik Bupati Labuhanbatu

Iqbal
Iqbal Published 03 May 2024, 13:16
Share
1 Min Read
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Live streaming YouTube @kpkri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Live streaming YouTube @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pabrik pengolahan kelapa awit seluas 14.027 meter persegi milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR).

“Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu yang diduga milik tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).

Ali mengatakan, KPK memperkirakan aset tersebut senilai Rp15 miliar yang dibangun dengan uang suap yang diduga diterima Erik.

“Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp 15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dkk,” sebutnya.

Baca Juga

IMG 20260723 WA0066
Terbitkan Sprindik Baru Perkara Suap, KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka
KPK Jebloskan 3 Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim ke Penjara
Pasca OTT di Lombok Barat, KPK Tetapkan Bupati Hingga Swasta sebagai Tersangka

“Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu,” tambah dia.

Diketahui, Erik tengah berstatus sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, kpk, KPK Sita Rumah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan Kepala Survei dan Pemetaan Kota Depok Yoga Munawar Indra Gunawan Ungkap Keuntungan Program Kota Lengkap: Meluncur 1 September 2024
Next Article Pj Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel, Sofha Marwah Bahtiar, melantik Uswatun Hasanah sebagai Pj Ketua TP PKK sekaligus Dekranasda Pinrang di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Kamis 2 Mei 2024. Foto: ist Sofha Marwah Bahtiar Lantik Penjabat Ketua PKK dan Dekranasda Pinrang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260723 093125
Olahraga

Kejurnas Wushu Kungfu dan Alam Sutera Taolu Open 2026: 700 atlet dari 13 Provinsi Bersaing Ketat

Ekonomi
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
23 Jul 2026, 08:31
BNI
BNI Dukung Langkah Fajar/Fikri Jaga Momentum Juara di China Open 2026
23 Jul 2026, 10:06
Nasional
Indonesia Berkomitmen Wujudkan Kota Berkelanjutan dan Pembiayaan Inovatif pada Parliamentary Forum HLPF 2026
23 Jul 2026, 12:29
HeadlineHukum
Terbitkan Sprindik Baru Perkara Suap, KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka
23 Jul 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?