Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mangkir Lagi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Bakal Dijemput Paksa KPK?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mangkir Lagi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Bakal Dijemput Paksa KPK?
Hukum

Mangkir Lagi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Bakal Dijemput Paksa KPK?

Farih
Farih Published 03 May 2024, 19:45
Share
2 Min Read
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Tangkap layar YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Untuk kedua kalinya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor kembali absen dari panggilan Komisi penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhdlor sedianya akan diperiksa hari ini sebagai tersangka kasus pemotongan uang insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Namun, Gus Muhdlor biasa disapa, tidak hadir memenuhi panggilan lembaga antirasuah tanpa alasan.

“Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun, hari ini (3 Mei 2024) kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Sebelumnya, Jumat (19/4/2024) lalu, Gus Muhdlor juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit. Ali menegaskan, penyidik KPK tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut.

Padahal, pemeriksaan oleh penyidik, seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran.

Meski Gus Muhdlor mengajukan pra peradilan atas statusnya sebagai tersangka, lanjut Ali, hal itu tidak bisa menunda proses pemeriksaan di KPK.

“Di sisi lain, penting dipahami Praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda atau pun menghentikan semua proses penyidikannya,” jelasnya.

“Kalau memang menghormati proses hukum, sambung Ali, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan tim penyidik KPK,” tuturnya.

Kemudian dalam pendampingannya, kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.

“Tentu kami juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU TPK),” pungkas Ali.

Kendati demikian, Ali belum dapat memastikan yang bersangkutan dapat dijemput paksa atau tidak oleh penyidik karena sudah dua kali absen dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo, kpk
Farih 03 May 2024, 19:45
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article RUPST Tahun Buku 2023, Telkom Fokus Transformasi dan Pertahankan Kinerja Operasional
Next Article Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga, Singgung Soal Penyerahan Bantuan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ahli waris Madrais (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Edy Wilson Iskandar Harahap (kanan) menunjukkan bukti surat-surat data fisik dan yuridis atas kepemilikan tanah seluas 5.000 meter persegi milik Djimun bin Nikun terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
HeadlineJabodetabek

Sertipikat Tanah Pemohon Tak Kunjung Dikeluarkan BPN Jaktim, Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan

Headline
Budi Arie Tanggapi Dakwaan Kasus Judi Online: Lagu Lama Kaset Rusak
21 May 2025, 15:52
Ekonomi
Menperin Ungkap Dampak Positif RI Gabung BRICS Bagi Industri Manufaktur
21 May 2025, 11:25
Kriminal
Bacok Pekerja Proyek, Oknum Anggota Ormas Dibekuk Polsek Cilandak
21 May 2025, 17:52
Hukum
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
21 May 2025, 17:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?