Dalam hal ini, Fahrurrozi menerima sekitar Rp375 juta; Arrakhmat Eka Putra menerima sekitar Rp275 juta; Wiwid Ishwara menerima sekitar Rp275 juta; dan Zainul Arfan menerima sejumlah sekitar Rp375 juta.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ydh)