IPOL.ID – Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) menggelar Simposium Internasional bertajuk Hak Asasi Manusia dan Pandemi Covid-19, di Jakarta, Jumat (22/10). Kegiatan tersebut dalam rangka menyambut Dies Natalis Universitas Pancasila (UP) yang ke-55.
Simposium dibuka secara daring (online) oleh Rektor Universitas Pancasila, Prof. Edie Toet Hendratno. ”Dengan penyelenggaraan simposium ini Fakultas Hukum Universitas Pancasila tidak hanya memperoleh pengetahuan dan pengalaman dari para narasumber, tetapi juga mampu memperkuat kerja sama dan kemitraan global dan nasional,” kata Prof. Edie di acara pembukaan.
Hadir juga Dekan FHUP Prof. Eddy Pratomo. Dalam simposium tersebut juga diluncurkan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Prof. Eddy Pratomo mengatakan, simposium mengusung tema Memahami Peran dari Klinik Hukum di Asia dan Pelajaran dari Eropa. ”Tema ini dipilih mengingat bahwa Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, atau pembatasan kegiatan masyarakat, tetapi juga mengenai aspek ekonomi, pendidikan, bahkan demokrasi dan hak asasi manusia,” tutur Eddy.
Menurut Eddy, Klinik Hukum UP dipersiapkan dengan dukungan pendanaan dari hibah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) yang diterima oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pancasila.
”Dengan adanya simposium internasional ini diharapkan, Klinik Hukum UP mampu untuk berperan dalam penegakan hak asasi manusia, dan membawa manfaat bukan hanya pada pengembangan terhadap ilmu hukum, melainkan pada peningkatan kehidupan manusia melalui pemenuhan dan penjaminan terhadap hak asasi manusia,” ungkap Eddy.
Menurutnya, pemerintah di berbagai negara mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mengatasi pandemi ini. Tetapi kadang kebijakan itu mengantarkan pada situasi sulit.
Misalnya, tenaga kerja, anak-anak, orang lanjut usia, dan penyandang disabilitas mengalami kesulitan untuk mengakses fasilitas penunjang kehidupan dan pekerjaan yang layak karena ada pembatasan kegiatan.
”Tentu, ini menjadi hal penting untuk direspon dalam kerangka pemenuhan hak asasi manusia,” katanya.
Eddy menjelaskan, melalui simposium internasional tersebut, FHUP memfasilitasi diskusi dari akademisi dan praktisi lintas negara. Simposium membahas masalah-masalah HAM dalam situasi pandemi Covid-19 dan mengurai peran penting pendidikan tinggi hukum.
”Klinik hukum sebagai wadah bagi pengembangan pendidikan, pengajaran, penelitian ilmu hukum, dan pemberdayaan hukum bagi kelompok rentan, menyedikan ruang yang tepat bagi hal ini,” ujarnya.
Simposium Internasional tersebut menghadirkan pembicara dari berbagai negara. Memberikan ceramah kunci adalah Duta Besar RI untuk Republik Federal Jerman, Arif Havas Oegroseno menjelaskan, mengenai permasalahan-permasalahan terkait HAM di Jerman selama Pandemi COVID-19. Dijabarkan pula berbagai respon kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Jerman.
Havas menambahkan, klinik hukum dapat memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami masalah-masalah aktual di tingkat global.
”Pandemi Covid-19 banyak mengenai hak-hak dasar, tetapi HAM belum banyak dibahas secara komprehensif terutama dalam kaitan dengan kebijakan pemerintah. Keseimbangan antara hak publik dan hak individu dalam menghadapi pandemi ini adalah isu penting,” ujar Havas.
Pendidikan tinggi hukum berperan penting mendukung kelompok rentan mendapatkan keadilan di berbagai bidang. Terkait dengan hal ini para pembicara menyampaikan pandangan dari pengalaman mereka di berbagai negara di Asia. (ibl)