Arifin mengatakan, sesuai tugas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 bahwa tugas utama Satpol PP selain menegakkan peraturan daerah dan pelaksanaan ketenteraman ketertiban umum juga memberikan perlindungan kepada masyarakat. Bentuk perlindungan kepada masyarakat salah satunya adalah kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan.
“Meski begitu, pekerjaan kita bukan pekerjaan hanya mempersiapkan diri menghadapi hujan, tetapi kita sudah terbiasa dalam penanganan bencana itu baik pra, pada saat bencana, dan pasca bencana. Pra bencana kita mempersiapkan segala sesuatunya, menyiapkan segalanya, meminimalkan resiko. Jadi hari ini kita masuk pada pra bencana. Jadi kalau ada bencana, semua tindakan-tindakan sudah ada SOP-nya,” tandasnya didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan. (ibl)