IPOL.ID-Menyusul aksi kekerasan yang kerap dilakukan anggotanya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021.
Telegram ini berisi intruksi kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya aksi kekerasaan oleh aparat.
Telegram tersebut ditandatangani langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan telegram ini. “Benar,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (19/10).
Dalam STR tersebut, Kapolri menyoroti terkait masih adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi. Salah satunya kasus Polsek Percut Sei Tuan yang tidak profesional. Kemudian oknum polisi membanting mahasiswa di Tangerang, hingga anggota Satlantas Polresta Deli Serdang menganiaya pengendara sepeda motor.
Berikut 11 poin telegram yang diterbitkan oleh Kapolri:
Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penangananya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.