IPOL.ID – Indonesia Police Watch (IPW) meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Polres Kampar yang dituding keluar dari konsep Polri Presisi. Hal ini terkait dengan dugaan keberpihakan Polres Kampar terhadap PTPN V di sejumlah perkara yang menimpa petani sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dugaan keberpihakan Polres Kampar terhadap PTPN V terlihat pada laporan Polisi bernomor: LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 1 September 2021.
“Hanya dalam waktu sehari, yakni 2 September 2021, Kiki Islami Parsha ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada tanggal 7 September, Samsul Bahri juga dijadikan tersangka,” papar Sugeng dalam siaran persnya, Selasa (19/10).
Sugeng menjelaskan, kedua tersangka itu dituduh menggelapkan barang milik PTPN V dan merampas truk milik koperasi. Padahal Islami memetik buah sawitnya di kebun sendiri. Mereka akhirnya, minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan juga melaporkan kasusnya ke Komnas HAM.
Kata Sugeng, penanganan secepat kilat ini sangat bertolak belakang dengan laporan yang dibuat oleh anggota dan pengurus Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) ke Polda Riau. Perkara dengan Laporan Polisi nomor: STPL/426/VIII/2016/SPKT/RIAU tertanggal 10 Agustus 2016 tidak ada ujungnya hingga kini. Laporan ini terkait dugaan penjualan lahan Kopsa-M seluas kurang lebih 300 hektar.
“Ironisnya, Anthony Hamzah, ketua koperasi dikriminalisasi dengan dijadikan tersangka sebagai otak perusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmuni yang mencaplok tanah petani pada peristiwa demo 15 Oktober 2020,” jelas Sugeng.
Menurut Sugeng, penyidik mengkaitkan adanya aliran dana Anthony ke Hendra Sakti itu untuk melakukan demo dan perusakan. Padahal, Anthony Hamzah sendiri tidak ada di tempat kejadian perkara dan tidak pernah merancang demo. “Anthony meminta bantuan kepada Hendra Sakti sesuai kesepakatan rapat koperasi untuk menyelesaikan kasus laporan di Polda Riau agar diproses dan membayar 6 kali tahapan dengan total Rp 600 juta,” kata dia.
“Penyidik Polres Kampar lupa bahwa yang ada di lapangan saat itu adalah Kanit Intel Polsek Siak Hulu yang berkoordinasi dengan komandan lapangan Hendra Sakti Effendi,” sambung Sugeng.
Sugeng mengatakan, kejanggalan-kejanggalan tersebut harus menjadi perhatian dan dituntaskan Kapolri Listyo Sigit yang mengusung konsep Polri Presisi. Sehingga menurunnya citra Polri akibat #PercumaLaporPolisi berubah menjadi kepercayaan publik terhadap Polri sesuai dengan grand strategi Polri 2005-2025. (rob)