IPOL.ID-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, S.H. menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 29 Agustus 2025, yang mengandung pidana pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu, sebagaimana yang dimaksud Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.
Putriana Hamda Dakka dipersangkakan oleh penyidik melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. ”Isi laporan tentang adanya berita bohong dan menyesatkan itu sepenuhnya tidak benar. Karena itu, justru harus ada konsekuensi hukum terhadap pelapor,” kata Sugeng kepada wartawan di Makassar, Jumat (9/1/2026).
Sugeng menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan program sosial keagamaan yang dijalankan Putriana Hamda Dakka saat mengikuti pemilihan kepala daerah dan kontestasi Pemilu Legislatif 2024. Saat itu, Putriana meluncurkan program ”Sedekah Jariyah Umrah” dengan memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu untuk menunaikan ibadah umrah secara gratis. Informasi mengenai program tersebut disampaikan melalui akun Facebook pribadi Putriana.
