Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: IPW Soroti Dugaan Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > IPW Soroti Dugaan Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel
Nusantara

IPW Soroti Dugaan Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel

Bambang
Bambang Published 09 Jan 2026, 08:13
Share
5 Min Read
Istimewa
Istimewa
SHARE

Ia menambahkan, saat ini masih terdapat 71 orang calon jamaah yang belum diberangkatkan. Namun, menurutnya, kondisi tersebut sama sekali bukan merupakan peristiwa pidana. ”Kloter terakhir yang berjumlah 71 orang itu tetap akan diberangkatkan dan saat ini masih dalam proses,” kata Sugeng.

Sugeng menegaskan, fakta keberangkatan 140 jamaah pada kloter pertama menjadi bukti kuat bahwa tidak ada perbuatan pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan sebagaimana yang dituduhkan kepada Putriana Hamda Dakka.

Terkait dengan 71 calon jamaah yang belum berangkat, Sugeng menyatakan, hingga saat ini tidak ada satu pun laporan pidana dari para calon jamaah tersebut kepada aparat kepolisian. Selain itu, tidak terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Putriana Hamda Dakka bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

”Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk melekatkan sangkaan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE,” ujar Sugeng.

Baca Juga

*Keterangan foto-2:* Raden Mas Harsa Kusumasakti, putra notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., SpN., meminta perlindungan hukum IPW usai diperdaya Christian Jaya membuat cover note/surat keterangan yang diduga palsu dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, yang telah dipakai dalam Gelar Perkara Khusus, 11 Desember 2025, di Biro Wassidik Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)
Catatan Akhir Tahun Indonesia Police Watch: IPW Soroti Dugaan ”Perdagangan” Gelar Perkara Khusus pada Biro Wassidik Bareskrim Polri
IPW, GMKI, Tokoh Nasional hingga MUI Bersuara: Dukungan Terhadap Penetapan Tersangka kepada Roy Suryo, dkk Makin Meluas
IPW Apresiasi Kapolres Jaksel Proses Hukum Kasus Pembunuhan Anak Pemilik Klinik Prodia
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IPW, Penyidik Polda Sulsel, Putriana Hamda Dakka, Soroti Dugaan Kriminalisasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Bekasi. Foto: polda metro jaya Jumat 9 Januari 2026: Polisi Perbarui Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
Next Article Putri KW sukses melaju ke 8 besar Malaysia Open. Foto: PBSI Susah Payah Menang di Malaysia Open 2026, Ini Pengakuan Jujur Putri KW

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0351
HeadlineKriminal

Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi

BNI
BNI Bawa Tiga UMKM Binaan ke Bulan Koperasi Indonesia 2026
17 Jul 2026, 21:43
HeadlineJabodetabek
Lima Rumah Semi Permanen Diamuk Api di Cakung
17 Jul 2026, 20:21
Jabodetabek
Sudin KPKP Jaktim Kerahkan Mobil Klinik Hewan Keliling ke Pondok Bambu, Masyarakat Antusias Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan
17 Jul 2026, 21:48
HeadlineNasional
Tanah Longsor Putus Akses 1.507 Warga di Kabupaten Nunukan
17 Jul 2026, 21:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?