IPOL.ID- Dukungan kepada Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain semakin meluas.
Selain Indonesia Police Watch (IPW), GMKI, KAMMI, GPPI, MUI, sejumlah tokoh nasional menyatakan: langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo terkait isu ijazah palsu sudah sesuai prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.
”Penetapan tersangka terhadap Saudara Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah kriminalisasi, karena terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum dan melalui media massa maupun media sosial. Perbuatan yang dipersangkakan bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik. Para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, itu inti perbuatan pidana yang diselidiki yang menjelaskan mengapa jeratan pasalnya melampaui sekadar Pasal 310 KUHP,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
