Ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi serta menghadirkan berbagai ahli — mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa — sebelum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik. ”Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana dan sah secara hukum,” kata Sugeng.
Dukungan juga diberikan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Anwar Iskandar, yang menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab.
”Sudah tepat (penetapan status tersangka), supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” kata Kiai Anwar, Senin (10/11/2025). Ia berharap, setelah penetapan ini tidak ada lagi penyebaran informasi yang tidak benar. ”Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin,” imbuhnya.

