Kata Sugeng, penanganan secepat kilat ini sangat bertolak belakang dengan laporan yang dibuat oleh anggota dan pengurus Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) ke Polda Riau. Perkara dengan Laporan Polisi nomor: STPL/426/VIII/2016/SPKT/RIAU tertanggal 10 Agustus 2016 tidak ada ujungnya hingga kini. Laporan ini terkait dugaan penjualan lahan Kopsa-M seluas kurang lebih 300 hektar.
“Ironisnya, Anthony Hamzah, ketua koperasi dikriminalisasi dengan dijadikan tersangka sebagai otak perusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmuni yang mencaplok tanah petani pada peristiwa demo 15 Oktober 2020,” jelas Sugeng.
Menurut Sugeng, penyidik mengkaitkan adanya aliran dana Anthony ke Hendra Sakti itu untuk melakukan demo dan perusakan. Padahal, Anthony Hamzah sendiri tidak ada di tempat kejadian perkara dan tidak pernah merancang demo. “Anthony meminta bantuan kepada Hendra Sakti sesuai kesepakatan rapat koperasi untuk menyelesaikan kasus laporan di Polda Riau agar diproses dan membayar 6 kali tahapan dengan total Rp 600 juta,” kata dia.