IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan atau pengeroyokan atas nama tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
“Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka NB (Napoleon Bonaparte) diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Oktober 2021,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (19/10) malam.
Menurut Leonard, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari. Waktu itu dibutuhkan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18).
“Sedangkan untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas belum lengkap, maka akan diberikan waktu tambahan selama tujuh hari,” ujar Leonard.
Sebelumnya, 13 Oktober lalu, Badan Reserse Kriminalisasi (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I dengan tersangka Napoleon Bonaparte ke JPU atas kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kace. Pelimpahan berkas perkara untuk memenuhi syarat kelengkapan formil dan materil melalui penelitian JPU.