“Selanjutnya bukti-bukti ini akan dilakukan analisa mendalam dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan,” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi sebagai tersangka.
Penetapan kedua tersangka tersebut menyusul adanya bukti permulaan yang cukup selama dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh lembaga antirasuah.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ydh)
