Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 hingga 19 Oktober 2021.
Tersangka Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah dan Muhardi ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Sedangkan tersangka Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito dan Fitrianzah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara tersangka Subahan dan Piardi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka pun akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing tersebut. (ydh)